faktaintegritas.id – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar tata tertib dalam berkendara. Operasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan, terhitung dari mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari melalui keterangan resminya, Minggu (27/02).
Ia mengatakan, operasi tersebut akan dilakukan disetiap wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Yang dimana operasi tersebut juga akan dilakukan disetiap wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Erna menambahkan, ada beberapa sasaran yang akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian terhadap para pengendara sepeda motor ataupun mobil.
“Yang dimana dalam sasaran yang akan ditujukan adalah bagi pelanggar lalu lintas yang melanggar tata tertib dalam berkendara,” ungkapnya.
Berikut sasaran khusus pada operasi kali ini :
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 - Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta - Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 - Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 - Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta - Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 - Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
More Stories
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional