faktaintegritas.id – Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling pada Jum’at (17/09/2021).
Dilansir dari twitter resmi Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling ini sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
– SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C1: Rp 75.000
– SIM C2: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D Khusus D1: Rp 30.000
– SIM Internasional: Rp 225.000
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat