faktaintegritas.id – Seorang ibu muda berinisial W (28) ditangkap polisi atas dugaan kasus buang bayi. W membuang bayi yang baru dilahirkannya itu di depan sebuah Masjid di Pinang, Tangerang.
“Udah (ditangkap), semalam. Di daerah pinang, iya di rumahnya,” kata Kapolsek Pinang Iptu Tapril kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).
W ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pinang pada Selasa (24/8) malam.
Tapril menyebut, W membuang bayi tersebut di teras sebuah masjid pada Minggu (22/8) lalu. Bayi tersebut ditemukan warga ketika hendak salat maghrib.
“Membuangnya di masjid. Hari minggu kemarin tanggal 22 Agustus 2021, mau maghrib sekitar 17.15 WIB ditemukan sama warga yang mau salat maghrib,” kata Tapril.
Tapril mengatakan, bayi tersebut kini dalam kondisi sehat dan dirawat di Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
“Sehat (bayinya), dititip di Dinkes,” ungkap Tapril.
Saat ini W sudah diamankan di Polsek Pinang dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, W akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Kota.
” (Diamankan) Di Polsek cuma penanganan selanjutnya dilimpahin ke PPA Polres. (Statusnya) Tersangka, Pasal 305 dan pasal 306,” ucap Tapril.
Sumber : detik.com
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat