faktaintegritas.id – Panitia Khusus 28 di DPRD Kota Bekasi sedang menyiapkan rancana peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Raperda ini ditargetkan rampung secepatnya.
“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bahkan masuk dalam hak dasar pelayanan masyarakat, jadi seluruh sendi kehidupan masyarakat itu diatur di situ, jadi mengatur orang dan tindakan,” kata Ketua Pansus 28, Sodikin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sodikin menyebut, raperda yang sedang dibahas memiliki 67 pasal dengan cakupan 23 yang akan diatur. Menurut dia, progresnya sekarang masuk dalam pembahasan awal atau masuk ke subtansi pasal per pasal.
“Bisa (berkurang atau bertambah),” kata Sodikin.
Beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, seperti keberadaan Pak Ogah di jalan bakal ditertibkan. Tak hanya menertibkan, melainkan harus memberikan solusi.
“Misal terhadap penyeberangan jalan, harus dibuat jembatannya,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemilik mobil yang tak memiliki garasi kemudian memarkirkan kendaraannya di jalan, dianggap mengganggu ketertiban umum. “Masuk (dalam poin),” kata dia.
Kemudian pemasangan portal, memasang rambu tidak sesuai, membuat “polisi tidur”. “Itu ada aturannya,” ucapnya.
Meski demikian, kata dia, perda yang dibuat tidak kaku. “Orang boleh melakukan itu, jika ada izin dari pejabat berwenang,” katanya menyebut pejabat berwenang di wilayah mulai dari Camat sampai dengan Lurah.
Sumber : infobekasi
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat