faktaintegritas.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Kota Bekasi Tahun 1442 H / 2021 M yang bertempat di RM Marga Jaya (Aula Srikandi) Kel. Marga Jaya Bekasi Selatan (Samping RS. Hermina Bekasi Barat) pada (11/11).
Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu, dihadiri juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi H. Shobirin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sri Siagawati.
Hal ini tertuang pada Keputusan Meteri Agama Nomor 660 tahun 2021 “Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1442 H / 2021 M.
5 POIN PENTING ALASAN PEMBATALAN PEMBERANGKATAN HAJI :
- Mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru Covid-19.
- Agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah, untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karena faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.
- Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian kuota sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H / 3 Juni 2021 M).
- Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, dimana banyaknya pembatasan antara lain : Larangan shalat di Hijir Ismail dan berdoa disekitar Multazam, pembatasan shalat jamaah, baik di Masjidil Haram & Masjid Nabawi, pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.
More Stories
Haryono hadiri sosialisasi program Ma’had Al Jamiah UIN Syekh Nurjati Cirebon
Ayuni Mirlina dan IPEMI Bekasiraya, diundang ke gedung DPR/MPR RI, ada apakah?
Koperasi Karyawan PT Indonesia Chemi Con sukses mengelar Seminar UMKM dengan DIGITAL MARKETING