faktaintegritas.id – Pemerintah memberikan bantuan senilai 1,2 Juta rupiah kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemilik warung dan Pengusaha Warteg.
Program yang bernama Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) akan diberikan kepada jutaan pedagang yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa bantuan uang tunai tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.
“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga dalam siaran persnya, Senin (20/09/2021).
Berikut syarat penerima bantuan BTPKLW adalah sebagai berikut:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (Jabodetabek ada dalam wilayah PPKM Level 3)
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM
- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan kepada para petugas dan petugas akan memberikan tanda terima bagi penerima bantuan disertai dengan dokumentasi foto.
More Stories
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur
Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Utan Kayu Selatan
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban