FAKTAINTEGRITAS.ID : Ditengah-tengah berlangsungnya pembahasan Pansus 19 tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Alimudin Ketua Pansus 19 Kota Bekasi menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tertanggal 2 September 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren.
“Hadirnya Perpres ini menyusul UU No.18 Tahun 2019 Pesantren yang disahkan dua tahun lalu dan ini menjadi kado istimewa Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober,” imbuhnya pada (15/09).
Menurut Alimudin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Alimudin menilai, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menjadi payung hukum dan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pendanaan pesantren dan menjamin keberlangsungan pesantren untuk pengembangan fungsi pesantren sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Alimudin juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.
“Di dalam pasal 4 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren,” ujarnya.
“Sedang di Pasal 5 sendiri, pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa, uang, barang; dan/atau jasa,” tambahnya.
Alimudin juga menambahkan, bahwa pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:
DANA ABADI PESANTREN
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal 24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus 19 Alimudin menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah Kota Bekasi tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, UU dan Perpres Pesantren menjadi hirarki dalam mendorong dan mengawal dimasukkannya dana abadi pesantren dalam pembahasan Raperda Pesantren di Kota Bekasi
“Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkot Bekasi,” ucap Alimudin mengakhiri. (RDK)
More Stories
Ayuni Mirlina dan IPEMI Bekasiraya, diundang ke gedung DPR/MPR RI, ada apakah?
Mahfudz Abdurrahman Adakan Temu Tokoh dan Silaturrahmi Komunitas UMKM SeKota Bekasi
Anggota DPRD Provinsi jabar, Asep Arwin Kotsara, ajak tokoh masyarakat bantu kawal aspirasi dalam kegiatan RESES II di Arenjaya Bekasi Timur