October 24, 2024

Alimudin menyampaikan kabar gembira terbitnya PERPRES Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

FAKTAINTEGRITAS.ID : Ditengah-tengah berlangsungnya pembahasan Pansus 19 tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Alimudin Ketua Pansus 19 Kota Bekasi menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, tertanggal 2 September 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren.

“Hadirnya Perpres ini menyusul UU No.18 Tahun 2019 Pesantren yang disahkan dua tahun lalu dan ini menjadi kado istimewa Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober,” imbuhnya pada (15/09).

Menurut Alimudin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Alimudin menilai, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi menjadi payung hukum dan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan pendanaan pesantren dan menjamin keberlangsungan pesantren untuk pengembangan fungsi pesantren sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Alimudin juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di pasal 4.

“Di dalam pasal 4 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren,” ujarnya.

“Sedang di Pasal 5 sendiri, pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa, uang, barang; dan/atau jasa,” tambahnya.

Alimudin juga menambahkan, bahwa pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:

DANA ABADI PESANTREN

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus 19 Alimudin menjelaskan bahwa DPRD dan pemerintah Kota Bekasi tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, UU dan Perpres Pesantren menjadi hirarki dalam mendorong dan mengawal dimasukkannya dana abadi pesantren dalam pembahasan Raperda Pesantren di Kota Bekasi

“Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkot Bekasi,” ucap Alimudin mengakhiri. (RDK)

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.