faktaintegritas.id – Mulai hari ini Senin, 25 Oktober 2021, aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta ini diperluas menjadi 13 titik yang sebelumnya hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Aturan yang berlaku di 13 titik ini, kata dia, hanya akan berlaku pada hari yakni, Senin hingga Jumat.
“Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan,” kata Sambodo.
Sementara terkait waktu penerapan, Sambodo menjelaskan sistem ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari.
“Pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB,” ujarnya.
Berikut daftar 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat