faktaintegritas.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya, mengatakan bantuan kuota Kemendikbudristek ini akan disalurkan pertengahan bulan September sampai November 2021.
“Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota data internet ini pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021. Kuota data ini berlaku 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem.
Untuk besaran kuota internet yang diterima, adalah sebagai berikut:
- Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.
- Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.
- Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.
Berikut adalah Syarat Penerimaan Kuota Data Internet Kemendikbud 2021 :
- Terdaftar pada aplikasi Dapodik, untuk pelajar dan guru pendidikan dasar dan menengah.
- Terdaftar pada aplikasi PDDikti, untuk mahasiswa dan dosen
- Memiliki nomor HP yang aktif
- Jika penggunaannya nol bytes atau di bawah 1 GB, maka bantuan akan dihentikan pada bulan ketiga dari masa program (November 2021)
Bantuan ini diharapkan untuk mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring dari berbagai jenjang pendidikan.
Seperti yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id, bantuan paket kuota data internet ini tidak dapat digunakan untuk mengakses situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti Instagram, Periscope, Snackvideo, Facebook, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Clash of Clans, Candy Crush, Garena AOV, Garena Free Fire, Tiktok, Viu, Netflix, dan Likee.
