Hati-hati terhadap Dosa Jariyah, yang seringkali tanpa sadar dianggap hal yang biasa, terutama dalam pergaulan atau dalam wilayah bertetangga, dengan dalih tolong menolong, toleransi, kerukunan lalu mengerjakan hal-hal kemaksiatan secara berjamaah
Mari kita ambil Contoh misalnya disebuah wilayah, dalam rangka merayakan atau memperingati hari bersejarah, atau peresmian kantor, rumah atau bagunan, lalu pemimpin wilayah tersebut mengadakan kegiatan yang cenderung pada kemaksiatan, misalnya pesta khamar, main judi, joget-joget dengan penyanyi yang mengumbar aurat, dan yang sejenisnya, lalu warga diminta untuk menyumbang dana atau apapun agar acara kemaksiatan tersebut terlaksana, maka hati-hati, ketika kita ikut menyumbang, itu sama saja ikut menyukseskan kemaksiatan, maka setiap dosa yang terjadi di acara tersebut, semua yang berkontribusi akan mendapatkan jariyah dosanya, naudzubillahi mindzalik…
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, berkata: “Apabila manusia saling tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan permusuhan, maka mereka sejatinya sedang saling membenci di antara mereka sendiri” Majmu’ al-Fatawa (15/128)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy).
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamr”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2)
Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut.Wallahu a’lam.[]
(Linov)
More Stories
Renungkan, sebelum terlambat…”Apa yang ditakutkan orangtua”..?
Terbukti manjur, Doa Rasulullah SAW bagi yang terlilit utang
Viral, Tulisan di jaket Ojol bikin nangis penumpang..!