faktaintegritas.id – Setelah sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada Sabtu (03/09).
Kenaikan harga BBM tersebut pun memicu tarif angkutan darat naik. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan akan ada penyesuaian tarif angkutan darat baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono.
Ia menjelaskan bahwa menurut perhitungannya kenaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ekonomi akan berada di angka 40% kenaikan.
Menurutnya kenaikan tersebut masih dalam kondisi wajar, sebab sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif yang terjadi di bus AKAP.
“Kalau hitungan kita itu 40% kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini, jadi 40% kami anggap wajar saja,” katanya kepada MNC portal, Senin (5/9/2022).
Sedangkan untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24 sampai 27% kenaikan.
More Stories
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI