faktaintegritas.id – Kecelakaan tunggal truk terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/08) Siang.
Akibat insiden tersebut, 10 orang meninggal dunia dan 20 orang mengalami luka-luka.
Berkaca dari peristiwa itu, menolong korban kecelakaan ternyata tidak bisa sembarangan.
Jika asal-asalan dan salah tindakan malah bisa dipenjara. Sebab, jika pertolongannya sembarangan bisa menyebabkan luka semakin parah atau bahkan kematian.
Hal itu tertuang di Pasal 359 KUHP yaitu : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Selain itu, jika korban selamat tapi malah jadi cacat permanen karena salah tindakan, penolong bisa dituntut dan berujung penjara.
Kendari demikian hal tersebut jangan membuat kamu cuek terhadap korban kecelakaan.
Sebaiknya kamu juga perlu tahu patokan utama sebelum menolong korban kecelakaan yaitu DRS ABC, apa itu?
Menyuplik dari British Red Cross berikut penjelasannya:
1.D: Danger atau Berbahaya
Pastikan lokasi sekitar kecelakaan kondusif dan terkendali.
2.R: Response atau Respons
Periksa apakah orang tersebut sadar atau tidak sadar dengan tepukan ringan dan berteriak padanya.
Jika dia tidak merespon besar kemungkinan tidak sadarkan diri dan jangan langsung berasumsi korban sudah meninggal.
3.S: Send Help (minta tolong)
Segera minta mantuan warga sekitar dan hubungi pihak berwajib.
4.A: Airway (jalur pernapasan)
pastikan dia bisa bernafas dengan baik dan mampu berkomunikasi dengan kamu sebelum menggotongnya ke sisi jalan.
5.B: Breathing (bernapas)
Dekatkan telinga ke mulut atau hidung korban kemudian cek nadi dan mulutnya apakah bersih dari sesuatu yang bisa menghambat pernapasannya seperti darah atau muntah.
6.C: Circulation (sirkulasi)
Apabila korban masih hidup & terluka parah hentikan pendarahan dengan tekanan langsung di luka menggunakan perban atau pakaian.
Selain itu, posisikan bagian yang mengalami perdarahan lebih tinggi dari dada korban.
Pastikan pula korban tidak banyak bergerak untuk menghindari risiko cedera tulang lebih parah.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat