faktaintegritas.id – Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka. Padahal, wanita tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.
Kasus itu sempat viral di media sosial. Sebab Liti Wari yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Liti Wari mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan. Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.
“Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak(pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’,” ucap Liti Wari dalam unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap pedagang wanita di Medan yang dipukuli preman dan malah dijadikan tersangka.
“Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda telah memerintahkan membentuk tim,” kata Hadi, Minggu (10/10).
Hadi menjelaskan untuk BS, pria yang menganiaya Liti Wari saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tim saat ini sedang mengejar dua tersangka lainnya yaitu DD, dan FR.
“Untuk tersangka BS sudah ditahan. Kami mengimbau kepada kedua pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri,” tegas Hadi.
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran