faktaintegritas.id – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi telah memberlakukan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat yang ada di wilayahnya.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut diantaranya tertuang melalui Surat Edaran Nomor 440/37/set.covid19 mengenai pelaksanaan vaksinasi booster untuk masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan sesuai edaran akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2022 yang akan dilaksanakan di masing masing Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kota Bekasi serta di pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” ujar Tri melalui keterangan tertulisnya yang baru diterima infobekasi.co.id, Jumat (14/01).
Tri juga menjelaskan adapun syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi boster ialah calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dan telah mendapatkan E – Tiketing Dosis ke tiga di Aplikasi Peduli Lindungi, serta telah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Kemudian, kata dia dari melalui regimen dosis booster yang digunakan adalah sebagai berikut ;
- Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis pfizer
- Vaksin 1 dan 2 sinovac, vaksin booster 1/2 dosis Aztrazeneca
- Vaksin 1 dan 2 Aztrazeneca, vaksin booster 1/2 moderna.
- Penyuntikan vaksin booster covid 19 secara inframuscular dan penyuntikan secara half dose vaksin.
Sumber : Infobekasi
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat