faktaintegritas.id – Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster mandiri pada 12 Januari 2022. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menangkal penyebaran varian Omicron.
“Sudah Diputuskan Bapak Presiden (Joko Widodo) vaksinasi booster akan jalan 12 Januari golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan standar WHO dan akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (3/1/2022)
Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. Terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini.
- Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat