faktaintegritas.id – Menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh sebanyak 48 orang debitur MNC Finance Serang Banten, salah seorang dari mereka, yakni Agus Ahmad Sobarin melalui kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Pusat MNC Finance di Kebon Sirih Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam hal ini Feri Setiawan, SH., sebagai kuasa hukum terus berupaya melakukan mediasi dengan pihak MNC Finance agar kliennya Agus Ahmad Sobarin mendapatkan haknya sebagai debitur dalam pelunasan kendaraan roda empat.
“Sebelumnya kita sudah coba mediasi dengan pihak MNC Finance Serang Banten akan tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Malah justru seolah-olah lepas tangan dari permasalahan ini,” ujar Feri Setiawan, SH.
“Yang lebih mencengangkan lagi pihak MNC Finance Serang berucap ‘itu bukan urusan kami’,” tambah Feri.
Akan tetapi, kata Feri Setiawan, hal itu tetap menjadi tanggung jawab penuh pihak MNC Finance dikarenakan yang bermain itu adalah oknum-oknum dari karyawan MNC Finance Serang Banten.
“Kami akan terus berjuang melalui proses penggugatan terhadap pihak MNC Finance Pusat agar hak-hak dari klien kami bisa terambil,” tegasnya.
Feri pun berharap kepada pihak Kepolisian Polres Kota Serang Banten agar menangani kasus ini dengan keseriusan karena dalam permasalah ini banyak yang menjadi korban.
“Sudah ada 48 orang dengan kerugian total 1,3 Miliar rupiah. Jadi saya rasa ini permasalahan serius yang harus ditangani Oleh Polres Kota serang Banten,” jelas Feri Setiawan, SH.
“Dan saat ini kami masih mengikuti proses dan prosedur pemanggilan serta pemeriksaan saksi dan korban dari MNC Finance Serang Banten oleh Polres Kota Serang Banten,” terang Feri.
Penyidik Polres Kota Serang Banten saat di hubungi via seluler pun membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kini pihak Polres Kota Serang Banten sedang melakukan penyelidikan, baik saksi maupun korban MNC Finance,” ungkap Bang Ririn selaku Penyidik Polres Kota Serang Banten.
“Nanti setelah ada pemanggilan terhadap Terduga, kami akan mengkonfirmasi kepada semua yang menjadi korban,” singkat Ririn.
Sementara itu, Agus Ahmad Sobarin sebagai salah satu korban MNC Finance berharap agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak Polres Kota Serang Banten.
Sumber : swara45
Banyak masalah sprti ini … .. masyarakat kurang berani mencounter saat tetjadi perselisihan karena keterbatasan pemahaman tentang hukum dan oersh.cenderung memanfaatkannya karena tidak mau dirugikan meskipun kesalahan ada di perusahaan. Kemarin saya melakukan upaya gertak ancam dan ternyata berhasil. Al kisah bahwa saya mempercayakan kepada leasing yg cukup besar namanya bahkan merajai…. (bukan MNC Finance) untuk memotong biaya langsung sehubungan dwngan perpanjangan stnk dan balik nama dimana nilai taksir awal yg disepakati adalah 11 juta berdasarkan informasi media online samsat, kebetulan pas ada penghapusan denda pajak dan bbm. Pemotongan lgs.tanggal 15 Juli… tapi oleh oknum atau siapa saya kurang faham atau biro jasa yg ditunjuk… dengan dalih terjadi drop pada sistem keuangannya maka pajak dan bbm dibayarkan melewati tanggal, yaitu awal september. 1.5 bulan waktu tidak menyelesaikan kewajiban administrasi pajak tiba² muncul tagihan membengkak sd.16.jt.dari biro jasa dan disampaikan kepada saya sebagai debitur agar sy mengerti dan melunasi tagihan tsb. Secara tegas saya tolak dan saya ancam akan saya perkarakan . Untung saja ybs.menyelesaikannya internal setelah beberapa kali saya menolak untuk membayar kekurangnnya. Cukuplah yg seperti ini menjadi pembelajaran masyarakat.