faktaintegritas.id – Razia tempat hiburan malam oleh Polres Asahan menguak kebobrokan para anggota dewan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kelimanya tak hanya asyik karaoke di tengah penerapan kebijakan PPKM, tapi juga menggunakan narkoba.
Kelakuan kelima anggota DPRD Labura ini berawal dari razia PPKM, termasuk di tempat karaoke pada sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (7/8/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu ada 17 pengunjung yang terjaring razia.
“Benar, diserahkan oleh tim razia PPKM. Masih penyidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting kepada wartawan, Sabtu malam.
Dari 17 pengunjung yang diamankan, 14 di antaranya positif menggunakan narkoba, termasuk 5 anggota DPRD Labura. “Ditindak lanjuti, ditemukan barang bukti pecahan ekstasi,” katanya.
Selain barang bukti ekstasi, hal lain yang menguatkan fakta kelima anggota DPRD ini memakai narkoba adalah hasil tes urine mereka.
“Iya, seluruhnya (5 anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengonsumsi narkoba),” ucap Nasri.
Kelimanya masih ditahan di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sekarang masih dilakukan penahanan, masih di Mapolres,” imbuh Nasri.
Berdasarkan informasi diperoleh, 5 anggota DPRD tersebut berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG. Penangkapan para dewan ini pun membuat Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti bersama beberapa orang lainnya menyambangi Mapolres Asahan.
“Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diduga seperti yang diberitakan oleh media. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja,” kata Indra saat keluar dari ruang penyidik Satres Narkoba Polres Asahan.
“Sesuai dengan pemberitaan media hari ini. Kami menunggu putusan dari penyidik. Kami menghormati putusan apapun yang diberikan penyidik,” imbuh Indra.
Indra menyampaikan kelima anggotanya mengaku salah. “”Ada (bertemu). Pokoknya kita prihatin dan mereka mengaku bersalah,” tutur Indra.
Salah Satu Dewan yang Ditangkap Ketua DPC PPP
Ketua DPC PPP Labura, Ali Borkat Sinaga yang juga anggota DPRD disebut menjadi salah satu yang ditangkap saat razia itu.
“Aku dapat berita begitu (Ali Borkat terjaring razia PPKM-red),” kata Ketua PPP Sumut Jafaruddin Harahap saat dikonfirmasi, Minggu pagi.
Jafar mengatakan setelah mendapatkan informasi tentang kasus ini, ia baru akan menentukan sikap partai kepada Ali Borkat.
“Nanti, saya belum tahu prosesnya. Saya baru dapat informasi dari berita tadi malam,” ucapnya.
Ali Borkat sudah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Labura. Saat ini PPP Sumut masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangkapan Ali Borkat.
Usai dinyatakan positif narkoba, DPP PPP memecat Ketua DPC Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Borkat.
“PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
“Siang ini surat pemberhentiannya ditandatangani pimpinan partai di tingkat pusat,” sambung dia.
Satu Dewan Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Salah satu anggota dewan yang terjaring razia dan positif narkoba adalah Pebrianto Gultom. Penrianto pernah diadili karena kasus narkoba.
“Ada, Pebri ada,” kata Indra di Mapolres Asahan, Indra menjawab pertanyaan wartawan soal kabar Pebrianto Gultom termasuk dalam 5 anggota DPRD yang diamankan polisi.
Polisi nantinya akan menyurati DPRD Labura terkait temuan ini.
“Salah satunya iya (yang ditangkap anggota DPRD Labura Pebrianto Gultom), makanya kita sedang dalami dan kita coba menyurati dari pada DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat konferensi pers.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, perkara narkoba Pebrianto masuk ke tahap minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus).
Artinya pengadilan tingkat pertama sudah mengeluarkan putusan. Namun, saat detikcom hendak melihat detil putusan perkara bernomor 388/Pid.Sus/2021/PN Mdn ini, tautan tak bisa diakses sehingga putusan yang dijatuhkan PN Medan terhadap Pebrianto Gultom belum bisa diketahui.
Sumber : detik.com
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia