faktaintegritas.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Raya Margonda Raya, Depok, dilakukan selama dua hari.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan aturan ganjil-genap ini rencananya akan dimulai pada tanggal 4 dan 5 Desember 2021 mendatang.
”Iya dua hari. Itu kami rencanakan uji coba ganjil genap tanggal 4 dan 5 Desember 2021,” kata Jhoni, Kamis (25/11/2021).
Jhoni juga mengatakan sistem ganjil genap itu akan berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
”Himbauan saja. Ganjil genap berlaku dari pukul 12.00 – 18.00 WIB,” ungkapnya.
Selama masa uji coba ganjil genap, ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh melintas seperti kendaraan untuk kepentingan darurat dan ambulans.
“Kita membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” ujar Jhoni.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional