faktaintegritas.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, Pemerintah telah memiliki peraturan daerah tentang pemberdayaan difabel.
“Artinya bahwa setiap manusia memiliki fashion, memiliki keistimewaan tersendiri. Itu lah yang kemudian sedang kita optimalkan, bahwa setiap manusia memiliki jati diri, tinggal bagaimana mengoptimalisasikan apa yang mereka miliki,” kata mas Tri sapaan akrabnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (28/6/2022).
Ia menyatakan akan memberikan kesempatan yang sama kepada kaum disabilitas tersebut, mengingat saat ini warga Kota Bekasi yang tercover oleh BPJS sudah hampir mencapai 96 persen.
“Demikian pula di bidang pendidikan, mereka diberikan kesempatan, kita juga memiliki sekolah inklusi kepada anak-anak difabel untuk mereka bisa meningkatkan kemampuan, meningkatkan kapasitasnya, dan tentunya kita patut bersyukur bahwa tahun ini kita mendapatkan penghargaan bahwa Kota Bekasi menjadi kota inklusi di dunia usaha, yaitu dari pertumbuhan penyandang disabilitas,” ucapnya.
Mas Tri mengungkapkan, terkait fasilitas yang ada di kantor Pemerintah Kota Bekasi harus bisa dimanfaatkan dan dinikmati juga oleh para disabilitas, tentunya hal tersebut menurutnya akan dilakukan secara bertahap.
“Terkait dengan fasilitas, kita mulai dari fasilitas yang ada di pemerintahan. Kita memberikan fasilitas untuk mereka mendapatkan tempat pejalan kaki, kemudian juga untuk menaiki tangga untuk yang didorong dan sebagainya. Saya kira secara bertahap juga tentunya kota ini secara inklusi juga menjadi kota yang bahagia dan damai dihuni para kaum difabel,” tukasnya.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán