faktaintegritas.id – Ketinggian TPST Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi sudah pada titik maksimal yaitu 50 meter di atas lahan seluas 114 meter.
Untuk menambah kapasitas tampung, Pemprov DKI Jakarta menambah lahan seluas 7,5 hekter.
“Untuk bangun dua fasilitas pengolahan sampah: Fasilitas pengolahan sampah lama dan fasilitas pengolahan sampah baru,” kata Asep Kuswanto, Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Fasilitas pengolahan sampah lama disebut landfill mining, sedangkan yang baru untuk produk RDF. Pembangunan dua fasilitas ini ditargetkan dimulai pada November 2021 mendatang, dan bisa digunakan pada Desember 2022 mendatang.
Sumber : infobekasi
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran