faktaintegritas.id – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyatakan, pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mesti bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan sedikitnya 132 orang itu.
Mahfud menuturkan, kesimpulan itu diambil TGIPF karena hasil pemeriksaan menunjukkan semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
Ia menyebutkan, semua pemangku kepentingan berlindung di bawah aturan maupun kontrak yang sah secara formal.
“Dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tanggung jawab yang dibebankan pada PSSI terdiri atas tanggung jawab hukum yang bersandar pada aturan-aturan resmi maupun tanggung jawab moral.
Ia mengakui, hukum sebagai norma kerap kali dimanipulasi sehingga tanggung jawab hukum itu mesti merujuk pada asas hukum yang berbunyi salus populi suprema lex.
“Naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa, solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada, dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” kata Mahfud.
“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ujar dia.
Sumber : kompas
More Stories
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev