faktaintegritas.id – Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kota Bekasi disdukcapil.bekasikota.go.id.
Ini persyaratan pembuatan akta kematian di Disdukcapil Kota Bekasi :
- Fotokopi KTP dan KK Almarhum
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Almarhum Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah Almarhum (Jika sudah kawin)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Asli)
- Fotokopi E-KTP dan KK Pemohon
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran