faktaintegritas.id – KADIN Kabupaten Bekasi menggelar konsolidasi dengan melibatkan Pengurus, Anggota, Akademisi dan Pelaku Industri di Kabupaten Bekasi.
Konsolidasi ini terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 tentang Vokasi dan Keterampilan kerja yang mana KADIN mendapatkan mandataris sebagai lokomotif dalam pelaksanaan Perpres tersebut.
DPC PHRI Kabupaten Bekasi sekaligus General Manager Batiqa Hotel Jababeka, Sumargo S.E, CHM., mengatakan “Kami dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia mengapresiasi dengan Perpres No. 68 tahun 2022 bahwa kita harus melakukan revitalisasi untuk vokasi dibidang vokasi dan ini sangat kami butuhkan di dunia industri. Kami dari pihak industri memerlukan SDM-SDM yang unggul yang mana SDM ini yang kami perlukan di dunia industri dan SDM ini kami sangat concern untuk melakukan pelatihan supaya SDM ini bisa bermanfaat dan memiliki kualitas dan kuantitas yang baik di masyarakat dan tentunya menjadi punya nilai yang baik dan itu menjadi kebutuhan bagi dunia industri,” kata Sumargo
Ditanya terkait harapan kedepannya, Ia mengatakan “Dengan dikomandokan oleh KADIN untuk vokasi ini jadi lebih terarah, karna semua Asosiasi, baik itu AKPINDO, PHRI, dll, itu menjadi saling bergandengan tangan dan tentunya tidak mengesampingkan dari dunia pendidikan. Karna ini kami menjadi memiliki semangat baru bahwa kami dari dunia industri tidak jalan sendiri, ini menjadi semangat baru buat kami untuk bisa membangun Indonesia menjadi lebih baik, tentunya mulai dari Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
More Stories
Hotel Santika Mega City Bekasi, gelar Media Gathering, sebagai ajang silaturahmi, dan membuka peluang kolaborasi
IKMBS Siap Gelar Acara Buka Puasa Bersama & Santunan Korban Banjir
Remaja Islam Sunda Kelapa (RISKA) gelar tarhib Ramadhan 1446 H dengan Tabligh Akbar, Talkshow, dan dilengkapi Donor Darah