faktaintegritas.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang penting bagi warga yang khususnya ingin bekerja. Jika orang tersebut bersih dari catatan kepolisian biasanya akan lebih mudah memperoleh pekerjaan dan perusahaan lebih percaya karena belum melakukan satu pun tindakan kriminal.
Ini dia caranya:
- Buka website https://antrianku.polresmetrobekasikota.com/
- Pilih antrian Pagi/Malam * Perpanjang dan pembuatan SKCK baru
- Isi formulir antrian lalu pilih kategori pelayanan
- Pilih tanggal kedatangan
- Jika antrian masih tersedia, maka akan muncul nomor antrian dan barcode. Lalu, download PDF atau screenshot dan print hasil antrian onlinenya.
- Datang ke Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan nomor dan waktu antrian online.
Ketika hari pembuatan, kalian wajib membawa persyaratan untuk pembuatan SKCK baru, antara lain:
- Foto copy E-KTP 3 lembar;
- Foto copy Kartu Keluarga dan Ijazah terakhir/Akta Kelahiran 1 lembar;
- Pas foto 4×6 latar belakang merah 6 lembar;
- Antrian online SKCK baru.
Tak lupa siapkan uang sebesar Rp 30 ribu untuk biaya PNBP yang bisa kalian bayarkan lewat loket BRI yang tersedia di tempat. Itu tadi sedikit informasi bagaimana membuat SKCK melalui Polres Metro Bekasi Kota.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat
Apel pagi Dermaga Muara Angke, Pimpinan Kapal Dishub, Mulyadi, ingatkan perketat SOP sikapi kondisi cuaca
KARS survei ke RSUD CAM Kota Bekasi yang sudah dua kali dapat akreditasi paripurna