KOTA BEKASI faktaintegritas.id : Sidang gugatan tower BTS yang berdiri dirumah, diwarnai aksi protes warga Rt 06 RW 013 kelurahan Harapan Baru kecamatan Bekasi Utara yang menutut dibongkarnya tower BTS tersebut, pada Kamis (19/9/2024).
berbagai poster, spanduk luapan kekecewaan warga dan meminta hakim mengabulkan gugatan dengan memutuskan agar tower BTS tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal.
Baron, selaku pemilik rumah yang berdampingan dengan lokasi BTS berdiri, mengungkapkan kondisi yang terjadi pasca berdirinya tower tersebut.
“saat pembangunan tower, tembok dan ubin saya retak-retak, dan kalau hujan suara petir menyambar-nyambar, begitu juga suara travo, yang sangat menganggu kami sekeluarga, belum lagi terkait radiasinya” ungkap Baron yang dalam hal ini sebagai pengugat
“makanya dari awal saya tidak setuju, sehingga tidak mau menandatangani dan tidak mau menerima konpensasi apapun, karena saya yakin hal ini sangat membahayakan kami dan warga sekitar “imbuhnya.
Wargapun baru menyadari, dan merasa menyesal dulu telah menandatangani, padahal saat itu minim informasi terkait spesifikasi dan gambar tower yang akan dibangun sebagaimana diungkapkan oleh Rosadi ketua RT06
“Awalnya kami setuju, karena dalam keterangannya akan dibangun tower mini satu tiang atau monopol setinggi 25 M, tapi ternyata yang dibangun tower setinggi 31 M” tutur Rosadi.
ketika kami konfirmasi dengan pengacara tergugat yaitu pihak pengelola tower BTS ini, terkait proses perijinan, beliau menyayangkan komitmen warga yang sudah setuju
“Titik ini awalnya ditunjuk provider, lalu pihak kami menemui pemilik rumah dan wargapun setuju, lalu kami tindaklanjuti ke Pemkot, sehingga keluarlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” ungkap pengacara pengelola
ditanya terkait bluprint atau sketsa gambar tower saat meminta persetujuan warga, apakah ada saat itu ?
“terkait gambar, memang tidak ada, tapi kami sudah jelaskan dan warga setuju, dan itu yang menjadi dasar kami dan melanjutkan proses perijinan hingga terbit PBG, kalau warga tidak setuju, tidak akan mungkin terbit PBG” imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Sunaryo, kuasa hukum warga memaparkan kronologisnya, dan menuding pemkot telah abai dalam menjaga keselamatan warganya
“Konflik ini tidak akan terjadi, apabila Pemkot tidak memberikan ijin PBG tower besar diatas rumah warga, seharusnya sebelum menerbitkan ijin, lakukan dulu cek lokasi, dan kelayakannya” ujar Bambang
senada dengan Pak Bambang, ustad Ismail Ibrahim tokoh masyarakat setempat yang juga hadir saat itu, menyampaikan pesan kepada Pemkot, agar meninjau ulang dan menarik kembali persetujuan yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan tower ini
“Saya harap Pemerintah Kota Bekasi, tidak perlu ragu untuk meninjau ulang dan membatalkan persertujuannya terkait pembangunan tower ini, karena berdampak membahayakan masyarakat, gunakanlah kewenangan untuk kemaslahatan, karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia maupun di akhirar” Pungkas Ustad Ismail IbrahimĀ ( CIMOY)
More Stories
10 Petak Rumah Kontrakan, di Margahayu Bekasi Timur ludes dilahap sijago merah
Sidang lanjutan BTS bermasalah di RT06/RW13 Harapan Baru berjalan alot, saksi beberkan bukti-bukti
Forum PUSPA Kota Bandung resmi dilantik, siap bersinergi wujudkan kesejahteraan perempuan dan anak.