faktaintegritas.id – Arab Saudi dilaporkan mulai mengizinkan jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H.
Langkah itu diambil Saudi setelah ibadah haji khusus bagi jemaah lokal rampung dilaksanakan.
“Masjid Raya siap menerima jemaah umrah,” ujar Wakil Kepala Urusan Masjidil Haram, Saad bin Muhammad al-Muhaimid seperti dikutip Daily Star.
Media lokal Haramain Sharifain melaporkan Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.
Namun, pemerintahan Raja Salman mewajibkan jemaah dari 9 negara termasuk Indonesia untuk transit dan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Selain Indonesia, delapan negara lain yang masuk aturan tersebut terdiri dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
Pemerintah Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.
Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
“Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan,” bunyi laporan media tersebut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Duta Besar RI di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel untuk meminta konfirmasi namun yang bersangkutan belum merespons.
Sejak awal pandemi Covid-19 merebak pada 2020, Arab Saudi telah menerapkan penguncian wilayah (lockdown) yang berimbas pada pembatasan ibadah haji dan umrah, terutama bagi jemaah internasional.
Sumber : cnnindonesia.com
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran