faktaintegritas.id – Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup secara tesmi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kp. Kramat Blencong, Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya, pada Jumat (7/10/2022).
Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyatakan, penutupan TPS ilegal itu merupakan tahapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Kami sudah lakukan penutupan tempat sampah ilegal tersebut. Tahapan penutupan sendiri, sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sebelumnya, lokasi TPS liar ini, dikeluhkan warga. Setelah ada laporan dari pemerintah desa ke kecamatan, tahapan awal yang dilakukan yakni penyegelan atau penutupan sementara,” kata Ganda.
Tahapan berikutnya, yakni melakukan pemanggilan terhadap pengelola untuk dilakukan berita acara pemeriksanaan (BAP). Hasil dari pemeriksaan, kata Ganda, pihak pengelola membuat pernyataan siap membersihkan sisa sampah di TPS liar itu ke TPST Bantar Gebang.
“Sampah dari TPS liar ini adalah yang ditolak oleh TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) milik pemerintah. Karena sampah tersebut berasal dari Jakarta,” ujarnya.
Penutupan TPS liar tersebut dilakukan bersama unsur TNI/Polri, UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah 1 Kecamatan Tarumajaya dan aparat pemerintah desa dan kecamatan.
More Stories
Tragedi Kapal Wisata Tiga Putra di Bengkulu, Jasa Raharja Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh Korban
Ketum APKLI: KOPDES MERAH PUTIH bukan ancaman melainkan mitra strategis UMKM
Hadiri silaturahmi kebangsaan dan halal bihalal ICMI, Haryono Sirad : dukung peran strategis ICMI sebagai pengerak Transformasi berbasis Ilmu dan Iman.