faktaintegritas.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok melarang penjual makanan di area sekolah dan sekitarnya selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Namun, para siswa diperbolehkan membawa bekal minuman tapi dilarang membawa makanan.
“Selama PTMT berlangsung para penjual makanan di larang menjual makanan di area sekolah dan sekitarnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Ia menegaskan bahwa aturan ini sudah ada dalam ketentuan PTMT di Kota Depok yang tak mengizinkan adanya aktivitas makan di sekolah.
“Dalam Peraturan Wali Kota sudah diatur, anak hanya dibekali minum dan tidak boleh makan, karena ketika makan pasti buka masker. Jadi kantin sekolah harus tutup, pedagang di sekitar sekolah juga tidak boleh berjualan,” terang Dadang.
Ia mengatakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang saat ini digelar merupakan masa transisi.
“PTMT yang diselenggarakan saat ini merupakan masa transisi. Untuk sementara pada masa transisi ini tidak diperkenankan berjualan di sekitar sekolah,” tegasnya.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional