faktaintegritas.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi berupa putar balik dan tilang mulai Rabu (01/09/2021).
Sistem ganjil genap ini diketahui berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
“Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kita mulai tanggal 1 September,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Sambodo.
“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” kata Sambodo.
“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya,” sambung Sambodo.
Selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.
“Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas),” lanjut Sambodo.
Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan kalau ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September. Terkait penerapan ganjil genap di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran ganjil genap yang ditemukan anggota di lokasi.
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid