faktaintegritas.id – DPD RI merupakan lembaga tinggi negara dalam NKRI yang lahir setelah reformasi, dimana sala satu amanat penting dari reformasi adalah pembentukan lembaga legislasi baru di samping DPR RI untuk mewujudkan adanya “ Check and balances” di Negara RI. Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di luar sidang, sebagai anggota DPD RI dari Propinsi Jawa Barat, KH. Amang Syafrudin, LC, melaksanakan kunjungan kerja di masa reses pada hari Minggu 20 Februari 2022.

Kegiatan reses anggota DPD RI tersebut salah satu kegiatannya melalui pertemuan dengan Tokoh Masyarakat yang dalam jumlah terbatas, mengingat untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan. bertempat bertempat di RM Joglo Kembar Jatiluhur, Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Keberadaan DPD RI hari ini menjadi penting untuk bagaimana kita bisa menciptakan demokrasi yang lebih seimbang. Sehingga ketika dilapangan DPR RI komitmen bahkan dengan Presidential threshold, DPD membuka ruang supaya itu dihapuskan supaya banyak masih diluar partai yang bisa dijadikan sebagai bapak-bapak bangsa bahkan pemimpin-pemimpin bangsa di negeri yang kita cintai ini. Itu menjadi concern dari DPD, bagaimana DPD mengenal masyarakat dan masyarakat juga perlu memahami kondisi-kondisi dan isu politik nasional seperti menjelang tahun 2024 itu,” ucap KH. Amang Syafrudin.
“Disamping itu DPD juga punya peran dalam konteks legislasi juga dalam konteks pengawasan, bagaimana kami juga ikut serta didalam mengawasi sejumlah Undang-undang terutama yang baru saja diputuskan tentang ibu kota negara, tentang cipta kerja dan yang lain-lainnya juga. Dari situlah kemudian kami juga mencoba ikut serta mensosialisasikan sejumlah program dan juga anggaran-anggaran yang ada disejumlah mitra DPD RI khususnya Komisi II, saya didalamnya, yaitu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup kemudian juga Kementerian Kelautan dan Perikanan dan yang lain-lainnya. Sehingga dari hasil reses ini tentu kami mendapat sejumlah informasi kalau disini juga tidak terlepas dari persoalan legislasi daerah tentang masalah Perda-perda seberapa jauh persoalan Perda itu, juga betul-betul bisa terselesaikan atau diatasi ketika ada kendala-kendala terutama dalam pemberlakuan yang sudah anggarannya cukup besar, tapi tiba-tiba dibatalkan oleh salah satu kebijakan Kementerian tertentu. Itu penting untuk kita jembatani, sehingga tidak berlebihan kalau istilah bahwa DPD RI merupakan wakil daerah di pusat sebagaimana Gubernur sering diposisikan sebagai wakil pusat di daerah,” sambungnya.

Ditanya terkait pemilu 2024, ia mengatakan “Insya Allah tidak ada perubahan, tidak akan ada pergeseran lagi walaupun dinamika sampai ke tahun 2024 masih sangat terbuka, apapun mungkin dan bisa saja terjadi. Tentu saja kita berharap, tetap komitmen dengan ini bahkan seluruhnya tetap berjalan secara normal walaupun ada situasi Covid.” tutupnya. (LINOV)

More Stories
Reses legislator DPRD Kota Bekasi H. Bambang Purwanto, didominasi Pemuda, edukasi politik dan ajak peran aktif majukan Kota Bekasi
Pengurus Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) cabang Bekasi, gelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Komunitas pengusaha GENPRO chapter Jakarta, launching mentoring dan coaching bisnis bagi UMKM yg ingin naik level