faktaintegritas.id – Sebanyak 105 CPNS yang lolos seleksi tahun ini mengundurkan diri.
Alasannya mulai dari tidak cocok dengan gaji, lokasi penempatan, hingga pelamar sudah tidak termotivasi lagi menjadi ASN.
CPNS dari Kementrian Perhubungan paling banyak mengundurkan diri.
Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan “Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan,” katanya.
“Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun kedepan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” sambungnya.
Berikut datanya :
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi : 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara : 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : 2 orang
- Kementerian Perhubungan : 11 orang
- Badan Intelijen Negara : 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme : 1 orang
- Pemerintah Kab. Bantul : 1 orang
- Pemerintah Kab. Magelang : 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur : 5 orang
- Pemerintah Kab. Gresik : 2 orang
- Pemerintah Kab. Bangkalan : 1 orang
- Pemerintah Kab. Banyuwangi : 1 orang
- Pemerintah Kab. Jember : 2 orang
- Pemerintah Kab. Lamongan : 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar : 1 orang
- Pemerintah Kab. Bogor : 4 orang
- Pemerintah Kab. Bekasi : 1 orang
- Pemerintah Kab. Garut : 2 orang
- Pemerintah Kab. Kuningan : 1 orang
- Pemerintah Kab. Indramayu : 2 orang
- Pemerintah Kab. Majalengka : 6 orang
- Pemerintah Kab. Pangandaran : 1 orang
- Pemerintah Kab. Pandeglang : 3 orang
- Pemerintah Kota Serang : 2 orang
- Pemerintah Kab. Poso : 2 orang
- Pemerintah Kab. Parigi Moutong : 1 orang
- Pemerintah Kab. Sigi : 1 orang
- Pemerintah Kab. Morowali Utara : 1 orang
- Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar : 1 orang
- Pemerintah Kab. Muna : 1 orang
- Pemerintah Kab. Lampung Utara : 1 orang
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang : 1 orang
- Pemerintah Kab. Lampung Timur : 1 orang
- Pemerintah Kab. Pesawaran : 1 orang
- Pemerintah Kab. Landak : 2 orang
- Pemerintah Kab. Banyuasin : 2 orang
- Pemerintah Kab. Belitung : 1 orang
- Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat : 1 orang
- Pemerintah Kab. Pulau Pisau : 2 orang
- Pemerintah Kab. Tapin : 1 orang
- Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan : 1 orang
- Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara : 4 orang
- Pemerintah Kab. Berau : 1 orang
- Pemerintah Kab. Lombok Utara : 1 orang
- Pemerintah Kab. Belu : 1 orang
- Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe : 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon : 1 orang
- Pemerintah Kab. Bone Bolango : 1 orang
- Pemerintah Kab. Pulau Taliabu : 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan : 1 orang
- Pemerintah Kab. Rokan Hulu : 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat : 6 orang
- Pemerintah Kab. Kep. Mentawai : 1 orang
- Pemerintah Kab. Bintan : 4 orang
- Pemerintah Kab. Karimun : 2 orang
- Pemerintah Kab. Natuna : 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam : 1 orang
Mundurnya para peserta CPNS yang lolos mengakibatkan kerugian bagi negara.
Mereka yang mengundurkan diri akan menerima sejumlah sanksi.
Berikut denda bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri :
- Tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya
- Pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta
- Pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta
- Pelamar BIN yang mengundurkan diri didenda Rp25 juta, jika sudah diangkat menjadi CPNS didenda Rp50 juta. Jika sudah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti diklat didenda Rp100 juta
Sumber : detik
More Stories
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS