faktaintegritas.id – Ratusan massa buruh FSPMI KC Bekasi, Garda Metal dan juga serikat buruh lain yang tergabung pada aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) berdemonstrasi di PT Pema Meta Presisi, Jababeka, Cikarang Selatan, Rabu, 29 Juni 2022.
Massa telah berada di lokasi sejak pukul 08.30. Polisi tampak berjaga di depan PT Pema yang tampak tidak ada aktivitas sama sekali.
Tuntutan aksi itu agar PT Jaya Pandu Nusantara (JPN) menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada November 2021.
Aksi berlangsung di PT Pema lantaran PT JPN telah tutup, dan presiden direktur PT Pema merupakan orang yang sama dengan presiden direktur PT JPN.
Ketua PC SP-AMK FSPMI Bekasi, Suparno, dalam orasinya menegaskan bahwa perusahaan tidak ada itikad baik lantaran meliburkan aktivitasnya ketika ada aksi demonstrasi.
Suparno hanya meminta perusahaan menjalankan putusan MA yang mengharuskan PT JPN membayar kompensasi dan sisa gaji kepada 19 pekerja yang di-PHK.
“Putusan tertinggi di negeri ini adalah MA. Perusahaan melalui kuasa hukum ingin 1,4 miliar ini dicicil 5 juta per bulan. Manusiawi gak?” tanya Suparno kepada massa dan dibalas dengan “Enggak” oleh massa.
“Perusahaan masih jalan (PT Pema), kirim barang masih. Masa bayar dicicil,” lanjut dia.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW FSPMI Jabar ini meminta massa buruh membangun tenda dan menginap di depan kantor PT Pema karena masih memiliki hak Rp1,4 miliar yang belum dibayarkan.
“Buruh berhak duduk di PT Pema karena masih punya hak. Ini sudah diputus MA, kecuali kalau belum diputus MA,” kata dia.
Dia juga mengatakan akan berkomunikasi langsung dengan pelanggan terbesar PT JPN dan Pema untuk menghentikan order apabila perusahaan itu tak kunjung menjalankan kewajiban menjalankan putusan MA.
Dia menjelaskan bahwa massa buruh selama ini bersabar dan taat mengikuti proses hukum hingga ke tingkar kasasi, akan tetapi ketika ada putusan, perusahaan belum menjalankannya.
Ketua Bidang Advokasi SP AMK FSPMI Bekasi, Rudolf, menjelaskan duduk perkara itu. Berdasarkan putusan MA pada 7 November 2021, MA memutus PT JPN yang berlokasi di Delta Silicon, Cikarang Pusat, wajib membayar pesangon dan sisa gaji kepada 19 pekerja yang di-PHK.
“Perusahaan harus membayar kompensasi sebesar satu milyar dua ratus enam juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah (Rp1.206.174.878) dan membayar kekurangan gaji sekitar Rp144 juta,” jelas dia di atas mobil komando.
Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung di depan PT Pema.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán