faktaintegritas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhitung mulai Mei 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto menerangkan, seluruh TKK yang diberhentikan disebabkan oleh berbagai macam hal.
“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ungkap Karto dalam keterangan resminnya, Selasa 24 Mei 2022.
Sebelum diberhentikan, pihak BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
“BKPSDM Kota Bekasi telah melakukan tahapa berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” bebernya.
Karto menjelaskan, terdapat 14 OPD yang telah menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Kerja TKK.
Di antarannya Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan.
Tidak hanya TKK dinas terkait saja yang di berhentikan, ada pula TKK dari tingkat Kecamatan yang di berhentikan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
“Pihak BKPSDM Kota Bekasi telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK pemberhentian TKK,” tutupnya.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya
RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 T ke Negara
PT Jasaraharja Putera, Komitmen Perlindungan dalam Insiden KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali –