faktaintegritas.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana akan menghapus program layanan kesehatan masyarakat kartu sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Program yang biasa dikenal dengan sebutan LKM ini selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, Tri mengatakan akan berupaya mengintegrasikan layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK adalah prioritas hingga akhir masa jabatannya di 2023 mendatang.
“Mengintregrasikan jaminan kesehatan daerah, layanan kesehatan masyarakat tahun 2022 ke program jaminan kesehatan nasional,” kata Tri saat sambutan upacara pada HUT Kota Bekasi di Alun-alun M. Hasibuan, Kamis (10/3/2022).
Penghapusan program LKM berbasis NIK milik Kota Bekasi ini berkaitan dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memenuhi universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-undang tersebut menyebutkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK hingga saat ini masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat Kota Bekasi.
Program tersebut pertama kali dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada 2018 silam dengan nama Kartu Sehat berbasis NIK (KS-NIK). Secara sederhana, KS-NIK menjamin seluruh biaya kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tanpa terkecuali.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu membayar tagihan premi tiap bulan lantaran program layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi.
Tri memastikan, pihaknya menargetkan sebanyak 96 persen warga Kota Bekasi wajib terdaftar kepesertaan agar terpenuhi progam JKN melalui BPJS Kesehatan.
“Apalagi ada target tadi bagaimana mengintegrasikan LKM menjadi layanan BPJS Kesehatan, sehingga layanan UHC kita 96 persen dapat kita capai,” tegas dia.
Adapun berdasarkan data per Agustus 2021, warga Kota Bekasi yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 81,16 persen. Terdapat 464.456 jiwa yang belum terdaftar dari total jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.464.719 jiwa.
Jika dilihat dari data tersebut, warga yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dipastikan selama ini mendapatkan jaminan melalui program LKM berbasis NIK.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid