faktaintegritas.id – Polisi menangkap pria inisial JA (47) yang tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas gegara masalah anjing. Pelaku kini telah ditahan polisi.
“Sudah ditahan. Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi detikcom, Rabu (28/7/2021).
JA ditangkap usai menganiaya AH (54) karena kesal lantaran anjing milik korban buang kotoran di depan rumahnya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Padahal saat itu anak korban telah mengambil kotoran milik anjingnya yang berada di depan rumah tersangka.
“(Kotoran anjing) digeser sedikit dari rumah dia dan itu pun kotorannya sudah diambil sama anaknya. Cuman mungkin nada dari tersangka ke anak korban bentak ya jadi anak korban merasa takut atau gimana ya ngomong ke bapaknya,” terang Bintang.
Korban kemudian mendatangi rumah JA usai anaknya dibentak tersangka. Cekcok keduanya tidak terhindarkan.
“Untuk sementara hasil autopsi belum keluar, tapi dugaan sementara saksi-saksi di lapangan yang lihat (korban) dipukul di bagian pipi terus terjatuh kemungkinan kepalanya terbentur ke aspal,” ungkap Bintang.Menurut Bintang, dari pemeriksaan tersangka, anjing korban itu ternyata baru pertama kali buang kotoran di dekat rumah tersangka. Namun, tersangka gelap mata dan memukul korban yang berusia lanjut itu.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu anak korban membawa anjingnya berjalan di sekitar kompleks.
Anjing korban lalu membuang kotoran di depan rumah pelaku. Anak korban pun telah bertanggung jawab dan mengambil kotoran tersebut.
Pelaku lalu memarahi anak pemilik anjing tersebut. JA kemudian menantang anak tersebut untuk membawa ayahnya bertemu dengan pelaku.
Singkat cerita korban datang ke rumah pelaku dan terjadi percekcokan. Pelaku gelap mata lalu memukul korban hingga pingsan. Korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal malam harinya.
Sumber : detik.com
More Stories
Nasabah kecewa, mobil ditarik leasing, melalui BPHB GIBAS layangkan SOMASI
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban
Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan gaji karyawan, Direktur PT Witan Presisi, dipolisikan