faktaintegritas.id – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus. Sejumlah aturan pembatasan mulai dilonggarkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyesuaian ini terjadi karena penurunan kasus Covid-19 hingga 78 persen yang berimbas pada penurunan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit.
“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.” ungkap Jokowi. Senin (23/8/2021) yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Terkait aturan kegiatan di tempat ibadah dan makan di restoran, Jokowi mengatakan hal ini sekarang diperbolehkan.
“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.” kata Jokowi.
“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang permeja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.” jelasnya.
“Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.” lanjut Jokowi.
Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali mengalami penurunan level PPKM dari 4 ke 3.
“Pemerintah memutuskan pada tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.” tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan, beberapa wilayah yang kini di level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota/kabupaten lainnya.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat