faktaintegritas.id – Penerimaan Peserta Didik Baru SD-SMP di Kota Bekasi berlangsung di bulan Juni 2022, namun demikian sampai hari ini peraturan wali kota yang mengaturnya belum juga rampung.
Wakil Sekretaris BMPS, Hafiz Muhajir mengatakan ” kami di BMPS sudah memperingatkan disdik agar jangan ada yang bermain dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, termasuk penambahan siswa dalam 1 rombel dan penambahan rombel dalam 1 sekolah” kata Hafiz.
Beliau juga mengingatkan “Jangan sampai nir kebijakan yang menyeret Walikota sebelumnya terulang, sehingga BMPS kembali mensomasi. kami berharap Plt. Wali Kota tegak lurus dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK”. ungkap Hafiz.
“Sejatinya, tahun ini merupakan kesempatan bagi Plt.Wali Kota Bekasi untuk membuktikan komitmenya dalam bidang pendidikan, sehingga masyarakat khususnya pengelola sekolah dapat menjadi watch dog apakah kebijakan yang dibuat dapat memajukan pendidikan di kota Bekasi atau justru memperburuk mutu pendidikan dengan melanggar aturan yang ada seperti menitip siswa diluar proses PPDB Online” jelasnya
Lebih lanjut, kami akan bersurat secara khusus ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meminta membantu proses PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 ini dari Pungli dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara, pungkasnya.
More Stories
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
FSMM ( Forum Silaturahim Masjid & Musholla ) DUMAS KOTA BEKASI SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR, SUKABUMI
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan