faktaintegritas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sampai saat ini, belum juga mengumumkan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 dimulai.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum dapat memastikannya karena regulasi PPDB TA 2022/2023 harus dikaji dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat .
Salah satu alasannya, Kota Bekasi belum memiliki wali kota definitif lantaran Tri Adhianto masih berstatus pelaksana tugas.
“Untuk update PPDB Tahun 2022 di Kota Bekasi, sejauh ini lagi berproses. Sedang dikaji oleh oleh Bagian Hukum Pemkot Bekasi dan juga tengah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatullah, Kamis, 26 Mei 2022.
Karena status sebagai pelaksana tugas itu Tri Adhianto belum bisa membuat peraturan Walikota (Perwal) terkait PPDB pada tahun 2022.
Oleh karena itu, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sendiri.
Lanjut Inayatulah, secara umum aturan pelaksanaan PPDB tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Landasan hukum PPDB tahun ini masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Sehingga kami masih mengacu kepada peraturan yang lama, dan tinggal menyesuaikan dengan pPerwal yang baru apabila sudah ditetapkan,” pungkas Inayatullah.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid