Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengambil langkah tegas dengan memulai penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan anak yang terjadi di wilayah Bekasi Timur. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/179/IV/RES.12/2025/Reskrim, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan bahwa penyidikan resmi dimulai sejak 21 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ditembuskan kepada pelapor serta keluarga terlapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ririn Kurnia pada 6 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Halmahera, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dalam surat penyidikan, disebutkan bahwa terlapor adalah seorang pria berinisial H, berusia 66 tahun, berstatus karyawan swasta, dan berdomisili di wilayah yang sama. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
RR, ibunda korban menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian dalam menangani kasus pelecehan yang melanda putrinya.
” Saya berterimakasih kepada pihak kepolisian atas tanggapannya untuk kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak saya..ya walaupun saya harus menunggu sejak Januari 2025 lalu.” Ujar RR ketika diwawancara melalui telephone.
Dia berharap kasus ini segera bisa selesai dengan segera.
Pihak kepolisian, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Binsar Hattorangan Sianturi, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan ini diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan Polres Metro Bekasi Kota terhadap korban kejahatan seksual dan upaya menjaga hak-hak anak.
Langkah cepat dan profesional yang diambil oleh Polres Metro Bekasi Kota ini diharapkan menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam merespons kasus serupa, serta memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.
