faktaintegritas.id – Polres Metro Bekasi mengamankan 12 orang dan ribuan butir obat sebagai barang bukti usai membongkar peredaran obat keras yang tidak memiliki izin dan melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Pengedar ini menjual obat-obatan dengan merek tramadol, eximer, dexa, trihex dan aprazolam. Mereka menjual obat-obatan tersebut dengan berkedok berjualan kosmetik.
“Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat gelar perkara, Rabu (26/1).
Gidion mengatakan, pengungkapan peredaran obat ilegal itu didapat dari 12 titik berbeda. Enam toko berada di wilayah Tambun, satu toko di Cikarang Barat, dua toko di Cikarang Utara, dua toko di Cikarang Selatan, dan satu toko di Setu.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri atas 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1,5 miliar.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat