faktaintegritas.id – Polres Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi mendatangi sejumlah toko di Pusat Obat dan Alat Kesehatan Pasar Proyek, Bekasi Timur. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya bersama unsur terkait untuk memberikan imbauan ke para pedagang agar tidak menjual lima obat sirop tersebut ke masyarakat. Polisi, sambung Hengki, akan turut mengawasi peredaran kelima obat sirop yang telah dilarang serta ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk yang lima dilarang ini agar tidak diedarkan dan ditarik. Terhadap yang belum diuji BPOM, sudah ada surat imbauan dari Kemenkes. Dinkes sudah meneruskan kepada apotek-apotek (obat) yang ada untuk dikarantina, artinya tidak dijual dan diedarkan sambil menunggu Kemenkes,” kata Hengki, Selasa (25/10/2022).
Hengki menegaskan, akan menindak para pedagang yang masih nekad menjual lima jenis obat sirop tersebut.
Sementara, Kepala Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Kota Bekasi, Rudi Hartono menjelaskan, selain diberikan imbauan, juga memberikan pengetahuan tentang bahaya penggunaan obat sirop tersebut ke masyarakat terutama pedagang.
“Kedepan mudah-mudahan uji lab yang menyusul akan bertambah supaya memberikan kenyamanan kepada tenaga kesehatan, masyarakat ataupun sarana kefarmasian untuk menyalurkan obat-obatan tersebut,” jelas Rudi.
Sebelumnya, BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut.
Namun BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas obat sirop yang beredar di masyarakat saat ini aman.
Berikut daftar 5 obat sirop yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sumber : beritasatu
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional