faktaintegritas.id – Polisi menangkap 11 pelaku pencurian bermotor (curanmor) bersenjata tajam yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda. Mereka kerap melakukan aksinya di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo 1 bulan dengan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menyebut jika mereka merupakan tiga komplotan yang berbeda. Ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan pertama di wilayah Tangerang Selatan pada tanggal 11 November 2021, kemudian kedua di Tangerang Kota pada tanggal 25 November 2021 dan ketiga di kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021.
“Dalam kegiatan aksinya mereka ini juga tidak segan melakukan kekerasan jika ada perlawanan dari korban dan mereka juga menggunakan senpi rakitan dalam kejahatannya,” jelas Zulpan.
Zulpan mengungkap modus yang dilakukan para pelaku adalah memantau terlebih dahulu situasi di jalanan. Kemudian, setelah dirasa aman mereka baru mencari sasaran kendaraan yang terparkir.
“Kemudian mereka mencari sasaran kendaraan yang terparkir melalui kunci T setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut dengan ada pembagian tugas,” jelas Zulpan.
“Ada yang menyiapkan coki istilahnya. Ada yang survey lokasi termasuk ada yang bawa kendaraan,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita beberapa alat bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan mata kuncinya. Terakhir ada 9 kendaraan bermotor yang juga diamankan pihak kepolisian.
“Dari mereka kami akan kembangkan lagi manakala ada TKP lain mungkin masyarakat yang motornya hilang silakan lapor ke Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan.
“Motor ini bakal dikembalikan ke pemiliknya, jika korban bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap termasuk STNK dan BPKB ya,” sambungnya.
Terkait pasal yang disangkakan, pelaku dikenakan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terakhir, mereka juga dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan UU Darurat No 15 tahun 1951 terkait penggunaan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemudian terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan tentunya penyidik sudah tetapkan mereka sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” tutup Zulpan.
Sumber : detik
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional