faktaintegritas.id – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro operasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan, dimulai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Berikut sasaran khusus pada operasi kali ini :
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 - Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta - Berbonceng lebih dari 1 orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 - Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 - Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta - Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 - Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat