faktaintegritas.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mewajibkan ASN (aparatur sipil negara) yang beragama Islam di lingkup Pemprov Sulsel untuk membaca Al-Qur’an sebelum memulai kerja dan sholat berjamaah saat mendengar adzan.
Hal ini tertuang dalam Surat edaran Nomor 451/10533/B.KESRA yang diteken Andi Sudirman di Makassar pada 29 Oktober 2021.
Ia mengatakan, dikeluarkannya surat edaran ini antara lain sebagai bentuk pembinaan mental spiritual dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
”Dengan edaran ini, sebagai bentuk pembinaan mental spiritual dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan bagi ASN kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” kata Andi Sudirman, Senin (8/11).
Ia berharap hal itu bisa menjadi kebiasaan bagi ASN. Sehingga selain bekerja, tetap menjalankan amanahnya sebagai umat beragama Islam.
More Stories
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS