faktaintegritas.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pecah kaca mobil ditembak polisi di Solo. Pelaku beinisoial HP tersebut, residivis kasus yang sama. Dia biasa memecah kaca mobil menggunakan keramik busi.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan HP bermula dari laporan korban mengetahui kaca mobilnya di depan toko elektronik Megastore Laweyan. Korban kehilangan sejumlah barang dan kaca mobilnya rusak.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada 2 Agustus 2021 lalu. Polisi menembak kedua kaki HP lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Ade mengungkapkan tersangka beraksi bersama dua orang rekannya berinisial N dan Y yang ditangkap dua hari setelahnya oleh Polda Jateng.
“Tersangka ini berperan sebagai surveyor dan mengawasi keadaan di sekitar. HP datang ke bank untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang, kemudian mengikutinya,” ujarnya saat gelas kasus di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2021).
Setelah itu, sambung Ade, HP memberitahu kepada dua rekannya sebagai eksekutor. Pelaku selanjutnya merusak kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil korban.
“Tersangka menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil. HP merupakan residivis di kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan dipenjara 2 tahun,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pakaian, uang tunai, ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sumber : detik.com
More Stories
Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan gaji karyawan, Direktur PT Witan Presisi, dipolisikan
kaki diamputasi akibat tabrakan oleh mobil yang diduga dikendarai anggota polisi, keluarga minta perhatian kapolres Bekasi
Adhika Dirgantara sampaikan sikap PKS mendorong TKK agar jadi PPPK, pemerintah diminta serius tindaklanjuti PP no 49 th 2019