faktaintegritas.id – Masyarakat Kabupaten Bekasi harus mengeluarkan sejumlah biaya ketika berobat ke puskesmas per 1 Juli 2022.
Perlu diingat, tidak semua puskemas di Kabupaten Bekasi yang menerapkan tarif, hanya yang berstatus badan layanan usaha daerah (BLUD) saja.
Warga ber-KTP Kabupaten Bekasi hanya dikenai Rp5.000 untuk pelayanan rawat jalan untuk setiap kunjungan dengan pemeriksaan dan pemberian obat.
Sementara warga non-KTP Kabupaten Bekasi harus membayar Rp10.000 untuk jenis pelayanan yang sama. Hal ini diatur secara rinci berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 68 Tahun 2020.
Kepala Puskesmas Setu 2, Isniyati, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan hal ini kepada sejumlah desa di wilayah kerjanya.
“Warga KTP Kabupaten Bekasi yang berobat tidak FKTP (faskes kesehatan tingkat pertama) Puskesmas Setu 2 kita kasih gratis 3 kali, selebihnya dikenai tarif Rp5 ribu,” jelas dia.
Tarif Rp5 ribu dan gratis 3 kali pelayanan juga berlaku bagi warga non-Kabupaten Bekasi yang ber-FKTP di Puskesmas Setu 2.
“Warga luar Kabuten Bekasi yang tidak punya jaminan (BPJS) dan tidak FKTP Puskesmas Setu bayar Rp10 ribu,” jelas dia.
Penerapan perbup yang ditandatangani semasa Eka Supria Atmaja itu, jelas Isniyati, agar puskesmas dapat meningkatkan mutu layanan dan juga fasilitas.
“Pj Bupati sekarang berharap pelayanan masyarakat zero complaint. Fasilitas kami belum memadai, sementara itu kita perbaiki mutu layanan. Harus mandiri, tidak bergantung kepada APBD,” jelas dia.
Karena, alokasi APBD kepada puskesmas 60 persen untuk jasa tenaga kesehatan dan sisanya untuk fasilitas.
“Insya Allah Puskesmas Setu 2 siap untuk mandiri,” jelas dia.
Masih berdasarkan Perbup 68 Tahun 2022, tarif pelayanan rawat inap di Puskesmas yang memiliki fasilitas demikian sebesar Rp200 ribu per hari untuk pelayanan kesehatan meliputi akomodasi, asuhan keperawatan, dan konsultasi medik.
Sementara untuk tindakan seperti pemeriksaan lain, pemakaian ambulans, akan dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan, yaitu Rp150.000 di wilayah Kabupaten Bekasi dan untuk di luar Kabupaten Bekasi dengan jarak di bawah 10 kilometer.
Sementara itu untuk ambulans yang mengantar pasien dengan jarak lebih dari 10 kilometer di luar Kabupaten Bekasi tarifnya sebesar Rp300.000.
Tarif pelayanan kesehatan di puskesmas lain diatur secara teperinci sesuai lembar negara yang telah disebutkan di atas.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina