FAKTAINTEGRITAS.ID, Jakarta – Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan Pers, terutama soal pengaturan pidana Pers dalam RKUHP.
Ninik menilai pengaturan pidana Pers dalam RKUHP bisa menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga bisa berpeluang upaya kriminalisasi karya jurnalistik dalam RKUHP tersebut.
Pengaturan pidana Pers dalam RKUHP tidak sejalan dengan apa yang sudah diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers merupakan wujud Karena kedaulatan rakyat,” ucap Ninik, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ninik dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat yang sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
Dewan Pers, lanjut Ninik, telah menyampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru.
“Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” pungkasnya (Ahmad Zarkasi)
Sumber: analisisindonesia.co.id
More Stories
Jasa Raharja respon cepat, menjamin santunan Korban kecelakaan mobil Jurnalist TV yang ditabrak Truk Ekspedisi
Puncak Milad Ke-7 Qudwah Indonesia gelar KolaborasIP Summit 2024: Wujud Kolaborasi untuk Indonesia dan Palestina
Tim digitalisasi direktorat bina KUA & Sarana Prasarana KUA Kemenag pusat kunjungi KUA Pulau Tidung dalam rangka Monev