faktaintegritas.id – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang nekat memotong dana bantuan sosial (bansos) hingga meraup Rp. 450 Juta.
Tersangka bernama Penny Tri Hardian (28) mengaku, honor yang sudah dia dapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
“(Honor) Enggak cukup.” kata Penny seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (8/8/2021).
Uang untuk beli motor, barang elektronik hingga pengobatan
Wanita asal Merjosari, Kota Malang itu menggunakan uang hasil korupsi untuk beberapa kebutuhan, antara lain sepeda motor Yamaha NMax dan alat-alat elektronik.
Selain itu, dia mengaku bahwa ayahnya sedang sakit dan harga obatnya cukup mahal.
“Obat orang tua juga lumayan mahal.” Kata Penny.
“Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas, Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah.” lanjut dia.
Korupsi sejak 2017
Aksi memotong dana bansos itu ternyata sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2020.
Dia diduga menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milih 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Modusnya ialah menahan 16 KKS dan tidak pernah menyerahkan kepada yang berhak.
Kemudian ada 17 KKS yang orangnya sudah tidak berada di tempat.
Selain itu dia juga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima KPM.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekitar Rp. 450 juta rupiah.” katanya.
Menteri Risma : tak ada alasan potong bantuan
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pendamping PKH tidak seharusnya memotong bantuan karena sudah mendapatkan honor.
“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu.” katanya.
Dia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan Penny sebagai tersangka.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini.” kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya itu kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang main-main dengan bantuan sosial.
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum.” katanya.
Terancam penjara seumur hidup
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.
Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasa 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.” katanya.
Sumber : kompas.com
More Stories
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS