faktaintegritas.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan akan menerapkan aturan pemakaian aplikasi PeduliLindungi bagi siapapun yang ingin datang ke kantor Pemerintahan, baik itu ASN dan Non ASN atau tamu yang datang di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
“Persyaratan tersebut dilakukan bertujuan agar terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN atau tamu yang datang di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi. Kita meminta kewajibannya, terhadap yang bersangkutan agar sedianya segera dilakukan vaksinasi,” ucap Rahmat, Selasa (05/10).
Pria yang akrab disapa Pepen itu juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar semakin cepat terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok) dan memperkecil kemungkinan penyebaran kasus Covid-19.
“Intinya adalah seruan vaksin, karena semakin tinggi masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi, maka percepatan Herd Immunity kita semakin terbentuk dan terpapar akan penyebaran Kasus Covid-19 semakin kecil untuk kemungkinannya,” jelasnya.
Penerapan ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 dengan penerepan itu berisikan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung Wali Kota, Perangkat Daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan dan kelurahan.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional