faktaintegritas.id – Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh ASN Kota Bekasi menggunakan mobil Dinas saat mudik ataupun libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menyampaikan, bahwa aturan tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
“Kalau melihat (surat) edaran (Menpan RB), itu bukannya dilarang. Tapi memang enggak boleh,” ucap Karto saat dikonfirmasi.
Karto memastikan pihaknya sanksi tegas kepada ASN yang tetap melanggar nekat menggunakan mobil dinas.
Namun Karto belum memastikan secara spesifik mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar
“Kita lihat konteksnya, dia melanggarnya seperti apa,” ungkapnya.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat