faktaintegritas.id – Pemerintah Kota Bekasi melarang seluruh ASN Kota Bekasi menggunakan mobil Dinas saat mudik ataupun libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto, menyampaikan, bahwa aturan tertuang pada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
“Kalau melihat (surat) edaran (Menpan RB), itu bukannya dilarang. Tapi memang enggak boleh,” ucap Karto saat dikonfirmasi.
Karto memastikan pihaknya sanksi tegas kepada ASN yang tetap melanggar nekat menggunakan mobil dinas.
Namun Karto belum memastikan secara spesifik mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar
“Kita lihat konteksnya, dia melanggarnya seperti apa,” ungkapnya.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid